Just another free Blogger theme

Latest courses

3-tag:Courses-65px

Minggu, 09 Februari 2025






A. Pendahuluan


Tata tertib merupakan pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap peserta didik dalam suatu lembaga pendidikan. Di MAN 1 Lombok Utara, tata tertib ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan nyaman bagi semua siswa. Dengan adanya tata tertib, diharapkan siswa dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan saling menghormati.


B. Tujuan Tata Tertib

Tata tertib ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:

1. Menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman.

2. Mendorong siswa untuk disiplin dan bertanggung jawab.

3. Menumbuhkan sikap saling menghormati antar sesama siswa dan guru.

4. Memfasilitasi proses pembelajaran yang efektif.


C. Kewajiban Peserta Didik

Setiap peserta didik di MAN 1 Lombok Utara memiliki kewajiban sebagai berikut:


1. Mengikuti semua kegiatan pembelajaran: Siswa wajib hadir dalam setiap pelajaran dan kegiatan sekolah tepat waktu

2. Menghormati guru dan staf: Siswa harus menunjukkan sikap hormat kepada semua tenaga pengajar dan staf sekolah.

3. Menjaga kebersihan: Siswa wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan tidak membuang sampah sembarangan.

4. Berpakaian rapi dan sopan: Siswa harus mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga penampilan yang sopan.

5. Menghindari tindakan bullying: Siswa dilarang melakukan tindakan yang merugikan teman, baik secara fisik maupun psikologis.


D. Larangan bagi Peserta Didik

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh siswa, antara lain:


1. Dilarang merokok di lingkungan sekolah: Siswa tidak diperbolehkan merokok di area sekolah.

2. Dilarang membawa senjata tajam atau barang berbahaya: Siswa tidak diperkenankan membawa barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

3. Dilarang menggunakan narkoba: Penggunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekolah sangat dilarang dan akan dikenakan sanksi tegas.

4. Dilarang berperilaku anarkis: Siswa dilarang melakukan tindakan yang berbahaya seperti perkelahian, baik di dalam maupun di luar sekolah.

5. Dilarang menggunakan gadget secara sembarangan: Penggunaan telepon seluler dan gadget lainnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah.

6. Dilarang membuat kegaduhan :Siswa dilarang membuat kegaduhan, kebisingan, teriakan, atau suara suara yang mengganggu kenyamanan selama proses pembelajaran.


E. Sanksi bagi Peserta Didik


Apabila siswa melanggar tata tertib, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, antara lain:

1. Peringatan lisan: Untuk pelanggaran ringan, siswa akan diberikan peringatan lisan oleh guru.

2. Peringatan tertulis: Pelanggaran yang lebih serius akan mendapatkan surat peringatan.

3. Tugas tambahan: Siswa dapat diberikan tugas tambahan sebagai bentuk pembelajaran dari pelanggaran yang dilakukan.

4. Skorsing: Untuk pelanggaran berat, siswa dapat dikenakan skorsing dari kegiatan belajar mengajar.

5. Pecat: Dalam kasus yang sangat serius, siswa bisa saja dikeluarkan dari sekolah.


F. Hak Peserta Didik

Selain kewajiban, setiap siswa juga memiliki hak yang harus dihormati, antara lain:


1. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak: Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

2. Hak untuk didengar: Siswa berhak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka di forum yang telah disediakan.

3. Hak untuk mendapatkan perlindungan: Siswa berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying dan kekerasan.

4. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah: Siswa berhak berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi siswa.

5. Hak untuk mendapatkan informasi: Siswa berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kegiatan belajar dan tata tertib.


G. Prosedur Pengaduan


Siswa yang merasa dirugikan atau mengalami permasalahan di sekolah dapat mengajukan pengaduan melalui prosedur berikut:


1. Menghubungi wali kelas: Siswa dapat mengungkapkan permasalahan kepada wali kelas untuk mendapatkan solusi.

2. Mengisi formulir pengaduan: Tersedia formulir pengaduan yang dapat diisi dan disampaikan kepada pihak sekolah.

3. Berkonsultasi dengan konselor: Siswa dapat berkonsultasi dengan konselor sekolah untuk mendapatkan bimbingan.


H. Penutup


Tata tertib ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh peserta didik di MAN 1 Lombok Utara. Dengan mematuhi tata tertib, diharapkan tercipta suasana belajar yang kondusif dan harmonis. Semua siswa diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan sekolah yang positif.
Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar